TNI
(TENTARA NASIONAL INDONESIA)
- PERAN, FUNGSI, DAN TUGAS POKOK TNI
Sebagai sebuah organisasi yang modern,
organisasi TNI disusun, ditata dan dikembangkan secara
profesional agar setiap bagian dari organisasi dapat berperan
secara optimal dalam upaya mewujudkan tujuan dan sasaran
yang hendak dicapai oleh organisasi TNI. Mengingat permasalahan
yang dihadapi semakin kompleks dan kondisi
lingkungan strategis yang senantiasa berubah secara
dinamis, diperlukan adanya pedoman yang jelas menyangkut
peran, fungsi dan tugas pokok organisasi TNI. Jabaran yang
jelas tentang peran, fungsi, dan tugas pokok tersebut akan
memudahkan dalam rantai komando dan proses pengambilan
keputusan serta menghindari adanya duplikasi dan inefesiensi
yang dapat menghambat pencapaian tujuan dan sasaran
organisasi TNI.
2. Peran TNI. TNI berperan sebagai alat negara di
bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya
berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
3. Fungsi TNI. Sebagai alat pertahanan negara, TNI
berfungsi sebagai berikut:
a. Penangkal. Penangkal terhadap setiap bentuk
ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan
dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah,
dan keselamatan bangsa. Kekuatan TNI yang mempunyai
aspek psikologis untuk diperhitungkan oleh
lawan sehingga mengurungkan niat lawan sekaligus
juga mencegah niat lawan yang akan mengancam
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa
POLRI
( POLISI REPUBLIK INDONESIA)
Pasal 1(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut Kepolisian Negara, ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugasmemelihara keamanan di dalam negeri.
(2) Kepolisian Negara dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggihak-hak azasi rakyat dan hukum negara.Pasal 2Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 maka Kepolisian Negara mempunyai tugas :
a. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. b. Mencegah dan memberantas menjalarnya penyakit-penyakitmasyarakat.c. Memelihara keselamatan negara terhadap gangguan dari dalam.d. Memelihara keselamatan orang, benda dan masyarakattermasuk memberi perlindungan dan pertolongan.e. Mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat terhadap peraturan-peraturan negara.
b.Dalam bidang peradilan mengadakan penyidikan atas kejahatan dan pelanggaran menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undangHukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan negara
(3) Mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakanmasyarakat dan negara.
(4) Melaksanakan tugas-tugas khusus lain yang diberikan kepadanya olehsuatu peraturan negara